Sukses

Beda dengan Jokowi, Puan Tak Mau Pembahasan RUU PPRT Terburu-buru

RUU PPRT sudah berlangsung hampir 19 tahun, namun belum juga disahkan. Jokowi mendesak RUU PPRT segera disahkan agar bisa melindungi para PRT yang rentan kehilangan haknya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Terkait hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa parlemen tidak mau terburu-buru membahas RUU PPRT. Dia menyatakan, pembahasan RUU harus berkualitas.

“Sejak awal periode kami mengedepankan melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru, namun berkualitas daripada kuantitas, dan itu tentu saja dengan membuka ruang seluas luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/1/2023).

Puan menyebut, DPR masih harus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk merampungkan pembahasan RUU PPRT.

“Yang harus kita lihat adalah apa substansi yang akan dibahas. Kemudian bagaimana kemudian masukan dari masyarakat dan tentu saja internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini, bagaimana dan apa yang akan dilakukan,” ucapnya.

Menurutnya, RUU PPRT harus bisa melindungi semua PRT, tidak hanya di Indonesia melainkan juga yang ada di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia.

“Bagaimana efek negatif dan positifnya, siapa saja yang harus dilindungi, bagaimana kemudian undang2 ini menjadi satu payung hukum yang baik, bukan hanya buat PRT, tapi juga unutk PMI ke depan,  karena PMI kita kan bukan hanya di asia,“ ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Baleg Desak Pimpinan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai RUU usul DPR. 

Hal ini ia sampaikan menindaklanjuti pernyataan presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang.  

Taufik mengungkapkan bahwa saat ini RUU ini masih tertahan di meja Pimpinan DPR RI dan belum juga disampaikan ke Paripurna sejak tahun 2020 yang lalu. 

"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindunhan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," kata Taufik alias Tobas dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Fraksi NasDem, kata Tobas, sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU ini, sejak dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Badan Legislasi. 

“Ketua Fraks NasDem di Badan Legislasi ini bahkan sempat menyampaikan interupsi dalam Paripurna DPR RI tanggal 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada Pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke Paripurna,”kata Tobas.

Selain itu, lnjutnya, dalam setiap penyusunan Prolegnas Prioritas di tahun 2021 dan tahun 2022 hingga berlanjut hingga Prioritas 2023, melalui Fraksi NasDem ia juga terus mendorong RUU Perlindungan PRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas setiap tahunnya. 

"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," kata Taufik. 

Ia mengingatkan bahwa RUU ini telah dinanti-nantikan oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak. RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja dan juga mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.